
TKBT adalah singkatan dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi, yaitu jenis tenaga kerja pada pekerjaan di ketinggian yang diatur Permenaker 9/2016 dan dibagi menjadi tingkat 1 dan tingkat 2. TKBT bekerja dari lantai kerja tetap atau sementara, sedangkan tingkat 2 juga boleh bergerak di struktur bangunan dan membantu penyelamatan.
Bagi pengelola hotel, villa, kantor, dan gudang, istilah ini sering muncul di penawaran vendor atau di persyaratan kontraktor. Artikel ini menjelaskan arti TKBT menurut aturannya, beda TKBT 1 dan TKBT 2, kaitannya dengan rope access, kapan sertifikat dan lisensinya dibutuhkan, dan cara mengecek sertifikat seorang teknisi lewat layanan resmi Kemnaker.
Arti TKBT dan dasar hukumnya di Permenaker 9/2016
Dasar hukum TKBT adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang ditetapkan 10 Maret 2016 dan masih berstatus berlaku di JDIH Kemnaker. Pasal 35 aturan itu membagi tenaga kerja pada pekerjaan di ketinggian menjadi lima jenis:
- Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1
- Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2
- Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1
- Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2
- Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3
Dua jenis pertama itulah yang biasa disingkat TKBT, sedangkan tiga jenis berikutnya biasa disebut TKPK. Kunci memahami TKBT ada pada istilah lantai kerja. Pasal 1 angka 7 mendefinisikan lantai kerja tetap sebagai permukaan yang dibangun atau tersedia untuk dipakai berulang kali dalam durasi yang lama, misalnya atap datar beton atau balkon servis. Pasal 1 angka 8 mendefinisikan lantai kerja sementara sebagai permukaan yang dipakai dalam durasi yang tidak lama, misalnya dek perancah (pasal.id). Jadi TKBT adalah tenaga kerja yang bekerja di ketinggian sambil berpijak pada lantai kerja, bukan bergantung pada tali.
Beda TKBT level 1 dan TKBT 2
Perbedaan TKBT 1 dan TKBT 2 diatur di Pasal 36 dan 37. Secara singkat, tingkat 2 mencakup semua tugas tingkat 1, lalu menambah cara bergerak dan tugas yang lebih berisiko. Rinciannya bisa dibaca di salinan Permenaker 9/2016 di JDIH BPK. Tabel berikut merangkum bedanya dalam satu pandangan, supaya mudah dicocokkan dengan jenis pekerjaan di bangunan Anda.
| Aspek | TKBT tingkat 1 | TKBT tingkat 2 |
|---|---|---|
| Tempat kerja | Lantai kerja tetap dan/atau sementara | Lantai kerja tetap dan/atau sementara, termasuk permukaan miring |
| Cara menuju lantai kerja | Tangga | Tangga, atau bergerak horizontal dan vertikal di struktur bangunan |
| Pelindung jatuh | Jala, bantalan, atau tali pembatas gerak | Sama dengan tingkat 1 |
| Mengangkat barang | Tidak disebut | Menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol |
| Penyelamatan | Tidak disebut | Membantu penyelamatan dalam keadaan darurat |
TKBT tingkat 1
Pasal 36 menyebut tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau lantai kerja sementara. Pelindung jatuh yang dipakai berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak, yaitu tali yang menahan pekerja supaya tidak bisa mencapai tepi. Untuk menuju dan meninggalkan lantai kerja, TKBT tingkat 1 memakai tangga. Contohnya teknisi yang membersihkan kaca dari dek perancah, atau petugas yang memeriksa talang dari atap datar yang tepinya sudah berpagar. Selama pelindung jatuh kolektif seperti pagar atau jala sudah tersedia, tingkat 1 umumnya cukup untuk pekerjaan rutin semacam ini.
TKBT tingkat 2
Pasal 37 memberi tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 tugas yang sama dengan tingkat 1, ditambah beberapa kewenangan. Tingkat 2 boleh bergerak horizontal atau vertikal pada struktur bangunan untuk menuju dan meninggalkan lantai kerja, bekerja di permukaan atau tempat kerja yang miring, menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol, dan membantu penyelamatan dalam keadaan darurat. Karena itu, pada pekerjaan yang ada atap miring atau perpindahan antarstruktur, pengawas biasanya mencari pekerja tingkat 2.
TKBT dan tenaga kerja pada ketinggian untuk rope access
Banyak orang mengira semua teknisi pembersih gedung cukup memegang TKBT. Padahal aturan memisahkan dua kelompok. TKBT berpijak pada lantai kerja, sedangkan pekerjaan yang bergantung pada tali, seperti membersihkan fasad kaca dari atas sampai bawah, masuk kelompok tenaga kerja pada ketinggian. Pasal 42 ayat (2) Permenaker 9/2016 bahkan menyebut lisensi teknisi akses tali tingkat 1, 2, dan 3 yang terbit sebelum aturan ini beralih menjadi lisensi tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1, 2, dan 3.
Artinya, bila vendor menawarkan pekerjaan dengan sistem dua tali, tanyakan kompetensi tenaga kerja pada ketinggian, bukan hanya TKBT. Cara kerja sistem dua tali dibahas di artikel apa itu rope access, dan alat penahan jatuh yang dipakai di atap dijelaskan di artikel lifeline K3. Untuk gondola, Pasal 34 menyebut ketentuannya mengikuti peraturan tersendiri, jadi operator gondola juga punya jalur kompetensi yang berbeda.
Kapan teknisi wajib punya sertifikat TKBT
Kewajibannya ada di pihak pemberi kerja. Pasal 31 Permenaker 9/2016 mewajibkan pengusaha dan/atau pengurus menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3 untuk pekerjaan pada ketinggian. Dalam praktik pembersihan gedung, kompetensi TKBT relevan untuk pekerjaan seperti ini:
- Membersihkan kaca atau kusen dari dek perancah atau lantai kerja sementara.
- Bekerja di atap datar, balkon servis, atau kanopi beton yang tepinya berisiko jatuh.
- Membersihkan skylight dari atap dengan tali pembatas gerak yang tertambat di angkur.
- Membantu menaikkan alat atau ember dengan katrol, yang termasuk tugas tingkat 2.

Pertanyaan untuk vendor sebelum pekerjaan dimulai
Sebelum menyetujui jadwal, ajukan beberapa pertanyaan sederhana. Jawaban yang jelas membantu Anda menilai apakah kompetensi timnya cocok dengan pekerjaannya:
- Pekerjaan ini dilakukan dari lantai kerja, perancah, atau dengan tali?
- Teknisi mana yang akan datang, dan apa jenis serta tingkat kompetensinya?
- Apakah ada pekerjaan di atap miring atau perpindahan antarstruktur yang butuh tingkat 2?
- Di mana tali pembatas gerak atau lanyard akan ditambatkan, dan siapa yang memeriksa angkurnya?
- Siapa yang bertugas membantu penyelamatan bila terjadi keadaan darurat?
Bila pekerjaan Anda melibatkan fasad tinggi tanpa lantai kerja, kebutuhannya bergeser ke tenaga kerja pada ketinggian. Tim jasa rope access di Bali dari high risk cleaning bisa membantu menilai metode yang cocok dari foto bangunan sebelum survei.
Sertifikat kompetensi dan lisensi K3 TKBT
Permenaker 9/2016 memakai dua bukti yang berbeda. Pasal 32 menyebut kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, yang diperoleh lewat uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang. Pasal 33 menyebut kewenangan dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan Direktur Jenderal, berlaku lima tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Jadi saat vendor menyebut timnya punya TKBT, tanyakan bukti mana yang dimaksud: sertifikat kompetensi, lisensi K3, atau keduanya, lalu cek tanggal terbitnya. Lisensi yang terbit lebih dari lima tahun lalu dan belum diperpanjang sudah tidak berlaku. Pasal 42 ayat (1) juga menyebut lisensi K3 yang terbit sebelum aturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan dapat diperpanjang dengan persyaratan baru.
Saat membaca dokumennya, perhatikan empat hal: nama pemegang, jenis tenaga kerja dan tingkatnya, tanggal terbit atau masa berlaku, serta instansi atau lembaga penerbit. Dokumen untuk tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 tidak otomatis mencakup tugas tingkat 2, apalagi pekerjaan dengan akses tali. Simpan salinannya bersama dokumen kerja lain, karena pengelola gedung yang rapi biasanya diminta menunjukkan catatan ini saat audit atau pemeriksaan internal.
Cara cek sertifikat TKBT di TemanK3 Kemnaker
Kemnaker menyediakan layanan TemanK3 untuk urusan K3, termasuk menu e-PERSONEL K3 yang memuat data personel K3. Halaman itu menyediakan menu Cari Data Personel dengan pencarian berdasarkan nama lengkap dan tanggal lahir (TemanK3 Kemnaker). Langkahnya:
- Minta vendor mengirim salinan sertifikat atau lisensi, berikut nama lengkap dan tanggal lahir teknisi yang akan bekerja di bangunan Anda.
- Buka halaman e-PERSONEL K3 di temank3.kemnaker.go.id.
- Pilih Cari Data Personel, lalu masukkan nama lengkap dan tanggal lahir persis seperti di dokumen.
- Cocokkan hasilnya dengan dokumen: nama, jenis dan tingkat kompetensi, serta masa berlaku.
- Bila data tidak muncul atau berbeda, minta vendor menjelaskan lembaga penerbitnya sebelum pekerjaan dimulai.
Pastikan alamat yang Anda buka berakhiran kemnaker.go.id, bukan situs pihak ketiga. Pengecekan ini sebaiknya jadi bagian dari seleksi vendor, bersama survei lokasi, metode akses, dan aturan cuaca. Daftar lengkapnya ada di artikel hal yang wajib dicek sebelum menyewa vendor kerja ketinggian.
FAQ: pertanyaan seputar TKBT
Apa beda TKBT 1 dan TKBT 2?
TKBT 1 bekerja di lantai kerja tetap atau sementara, memakai jala, bantalan, atau tali pembatas gerak, dan naik turun dengan tangga. TKBT 2 mencakup semua itu, ditambah bergerak horizontal atau vertikal di struktur bangunan, bekerja di permukaan miring, memakai katrol, dan membantu penyelamatan.
Berapa lama masa berlaku lisensi K3 TKBT?
Menurut Pasal 33 Permenaker 9/2016, Lisensi K3 berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Periksa tanggal terbit di dokumen dan data di TemanK3 sebelum teknisi mulai bekerja.
Siapa yang menerbitkan lisensi K3 TKBT?
Lisensi K3 diterbitkan oleh Direktur Jenderal di Kemnaker. Sertifikat kompetensinya diperoleh lewat uji kompetensi oleh lembaga yang berwenang, sesuai Pasal 32.
Apakah TKBT cukup untuk pekerjaan rope access?
Tidak. Pekerjaan yang bergantung pada tali termasuk jenis tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 sampai 3, sesuai Pasal 35 dan Pasal 42 ayat (2). TKBT ditujukan untuk pekerjaan yang berpijak pada lantai kerja.
Apakah pemilik gedung ikut bertanggung jawab?
Pasal 31 menempatkan kewajiban menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan berwenang pada pengusaha dan/atau pengurus. Pasal 40 dan 41 juga memungkinkan pengawas ketenagakerjaan menghentikan sementara pekerjaan yang melanggar syarat K3, jadi memeriksa vendor sejak awal melindungi jadwal Anda sendiri.
Sumber
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian (JDIH Kemnaker)
- Salinan Permenaker 9/2016: Pasal 31 sampai 37, 40 sampai 42 (JDIH BPK)
- Teks pasal Permenaker 9/2016: Pasal 1, 31 sampai 35, dan 42 (pasal.id)
- e-PERSONEL K3, Cari Data Personel (TemanK3 Kemnaker)
Butuh pekerjaan di ketinggian yang dikerjakan dengan prosedur jelas?
Kirim foto bangunan Anda, lalu tim high risk cleaning akan menilai apakah pekerjaannya bisa dari lantai kerja, perlu rope access, atau metode lain. Lihat detail layanan di halaman jasa rope access di Bali, atau hubungi kami lewat halaman kontak.
Baca juga
Artikel Terkait

Gondola Gedung: Jenis, Biaya, dan Kapan Rope Access Lebih Hemat
Perbandingan biaya, waktu persiapan, dan risiko dua metode paling umum untuk membersihkan kaca gedung, plus cara memilih yang tepat.

6 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Menyewa Vendor Kerja Ketinggian
Dari bukti kompetensi teknisi sampai aturan cuaca, daftar periksa sebelum Anda menandatangani penawaran pembersihan di ketinggian.

Merawat Skylight dan Atrium Villa agar Tetap Terang
Skylight yang berjamur mengurangi cahaya alami dan bisa bocor. Begini cara membersihkan dan merawat skylight serta atrium villa dengan aman.
From now on
Ready to Build Your Building Looking Clean Again?
Kirim foto kondisi bangunan lewat WhatsApp. Kami berikan estimasi awal dan jadwalkan survei gratis di mana pun di Bali.